Home
 
 
 
 
Kasus Pemecatan Sepihak Oleh Yayasan Kalam Kudus
Gugatan Guru SMP Kalam Kudus Kepada Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru Disidangkan

Kamis, 29/09/2022 - 18:23:02 WIB

Masrita Simangunsong bersama Advocat Martinus Zebua, SH usai sidang PHI Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru- Zonariau.com - Perkara sengketa atas pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Yayasan Kalam Kudus kepada sala seorang guru SMP Kalam Kudus Pekanbaru disidangkan oleh PN Pekanbaru.

Sidang perdana yang dilaksanakan pada hari ini 29 September 2022 dengan agenda pembacaan gugatan.


Usai sidang Masrita Simangunsong, S.Kom kepada media mengatakan bahwa ia mencari keadilan atas pengabdiannya selama 20 tahun di SMP YAYASAN KALAM KUDUS INDONESIA CABANG PEKANBARU.

"Saya mencari keadilan, saya sudah mengabdikan diri dari usia muda selama 20 tahun, tiba tiba saya di pecat tanpa alasan yang masuk akal, ibarat saya di buang begitu saja, bah pepatah habis manis sepah di buang," ucapknya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan bahwa selama ia bekerja sebagai tenaga pendidik Teknologi Informatika Komunikasi  (TIK)  di SMP Kalam Kudus, ia tidak pernah melakukan kesalahan hingga mendapat teguran, tiba-tiba pada tanggal 24 Juni 2022 Yayasan memberikan surat pemberhentian dengan alasan efisiensi," ungkap Masrita.

"Saya tidak terima pemberhentian sepihak ini karena alasan yang di sampaikan pihak Yayasan tidak masuk akal, katanya efisiensi namun pengganti saya sudah direkrut dari mantan anak didik saya juga, jika benar efisiensi maka tentunya tidak ada pengganti posisi saya,"tegasnya.

" Alasan yayasan ada mengalami kerugian terkesan mengada-ngada, justru yayasan saat ini melakukan pendirian atau penambahan ruang gedung serta merehap ruang gedung kelas, apalagi SMP Kalam Kudus juga menerima Bantuan Dana BOS dari pemerintah,"tambah Masrita. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah di mediasikan oleh pihak Disnaker Kota Pekanbaru, namun karena tidak ada titik temu maka lanjut ke Disnaker Prov. Riau.

"Mediasi di Disnaker Prov Riau juga tidak menemui kata sepakat, karena Pihak Yayasan tetap pada prinsipnya dan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan hak-hak dan pengabdian saya selama mengabdi 20 tahun, Hak-hak saya berupa selisih gaji, BPJS Ketenagaan kerja dan JHT saya yang belum didaftarkan oleh pihak Yayasan dari tahun 2002 hingga tahun 2014. Kelalaian Pihak Yayasan tidak mendaftar saya di Jamsostek / BPJS ketenagakerjaan selama 12 tahun," paparnya.

Kuasa hukum Masrita, dari kantor hukum SEfianus Zai, SH., MH dan Rekan, Martinus Zebua, SH yang mendampingi Masrita mengtakan bahwa gugatan PHI yang didaftarkan pada tanggal 15 september 2022 dan sidang pembacaan Gugatan pada hari ini.

" Sidang pada hari ini berjalan dengan baik dan sidang lanjutan pada tanggal 17 Oktober 2022,' ucap Martninus Zebua.

Pantauan media ini pihak Yayasan kalam Kudus dihadiri oleh Tergugat dengan diwakilkan HRD Ibu Ria dan Staf HRD Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Pekanbaru.( Ricky)*

Home