Home
 
 
 
 
KPK Jebloskan Eks Plt Sekda Penajam Paser Utara ke Lapas Samarinda

Senin, 31/10/2022 - 13:37:37 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta - KPK mengeksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Samarinda terhadap Muliadi selaku eks Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (Sekda PPU). Dia divonis bersalah di kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muliadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Ali menjelaskan, nantinya Muliadi bakal menjalani kurungan bui selama 4 tahun dan 9 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda. Jumlah tersebut dikurangi dengan masa tahanan selama proses penyidikan, menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan," ucap dia.

Tak hanya itu, Ali juga menyebut Muliadi dibebankan pidana denda senilai Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta.

Selain itu, Ali menyebut KPK juga menjebloskan terpidana Jusman selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olah raga kabupaten PPU. Dia bakal mendekam selama 4 tahun dan 6 bulan di Lapas II A Balikpapan.

"Sedangkan Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan dikurangi masa penahanan," jelas Ali.

Ali menambahkan Jusman juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.

Untuk diketahui, vonis atas Muliadi dan Jusman itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa saat sidang yang berlangsung di PN Tipikor Samarinda pada Senin (22/8) lalu. Saat itu Jaksa KPK menuntut Muliadi dipidana 6 tahun penjara dan Jusman 5 tahun penjara.

Bupati Abdul Gafur Dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan
Dalam perkara ini, Tim jaksa eksekutor KPK lebih dulu menjebloskan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, yang divonis 5,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Abdul Gafur dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Balikpapan untuk menjalani masa hukumannya.

"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Abdul Gafur divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Selain hukuman pidana, lanjut Ipi, Abdul Gafur diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.

"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, Abdul Gafur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun ke depan.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh Helmi Syarif. Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Kelimanya pula tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, pada 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 
Home