Home
 
 
 
 
Perkara Investasi Bodong Rp 84,9 miliar Libatkan Fikasa Group Telah Inkrah

Rabu, 02/11/2022 - 14:49:22 WIB


TERKAIT:
   
 
Perkara investasi bodong Rp 84,9 miliar yang melibatkan empat bos Fikasa Group telah inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap. Salim bersaudara pun resmi menyandang status sebagai terpidana.

Gelar terpidana disandang setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 5136 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022. Putusan itu disampaikan Hakim Tunggal H Eddy Army.

Empat pimpinan Fikasa Group adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

"Sudah inkrah. Salinan putusan sudah kami terima Senin (31/10/2022) kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (2/11/2022).

Zulham mengatakan, hukuman MA sama dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. "Untuk pidana tetap sama. Terkait barang bukti ada perbaikan," sebut Zulham.

"Intinya semuanya dari poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya (Tindak Pidana Pwncucian Uang)," imbuh Zukham.

Mengingat perkara tersebut telah inkrah, Zulham mengatakan pihaknya segera akan melakukan eksekusi terhadap para terpidana. "Untuk eksekusi badan, segera dilaksanakan," tegas Zulham.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 29 Maret 2022. Para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

Hakim tmenjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Kemudian, hakim menyatakan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Hajelis turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Sementara, sejumlah barang bukti lainnya, diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.
Home