Home
 
 
 
 
RKUHP Ditargetkan Rampung 22 November

Kamis, 10/11/2022 - 14:01:07 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022 mendatang. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengingatkan agar jangan sampai pembahasan dan pengesahannya terburu-buru.

Apalagi, kata Dasco, masih ada pasal-pasal krusial yang perlu dibahas secara hati-hati oleh Komisi III DPR.

"Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP. Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Sehingga, menurut Dasco, boleh saja ada target pengesahan dari Komisi III DPR, namun jangan terburu-buru dan menimbulkan gejolak di masyarakat di kemudian hari.

"Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," tandasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (9/11/2022), pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil sosialisasi dan dialog di berbagai daerah di Indonesia kepada Komisi III DPR. Terdapat 5 pasal yang dihapus sehingga pasalnya berkurang dari 632 jadi 627 pasal.
Home