Home
 
 
 
 
Jokowi Siapkan Jurus Baru Tangkal Kegelapan di RI

Senin, 14/11/2022 - 11:48:37 WIB


TERKAIT:
   
 





Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur mengenai cadangan energi nasional. Hal tersebut menyusul adanya ancaman krisis energi baik listrik hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, kelak dengan aturan itu, Indonesia akan memiliki cadangan strategis energi nasional untuk jangka 30 hari.

Adapun saat ini aturan tersebut sedang dalam pembatasan di lintas Kementerian. "Kita sedang siapkan perpres tentang cadangan penyangga energi dan alhamdulillah sudah dibahas 6 kali dengan Kementerian lain yang dipimpin Kemenkumham dan saat ini sedang dalam pembahasan Kemenkumham dan Kemenkeu," ungkap Djoko kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (14/11/2022).

Menurut Djoko keterlibatan Kementerian Keuangan dalam pembahasan ini cukup penting karena menyangkut dana yang sangat besar. Apalagi bukan hanya dana yang dibutuhkan untuk pengadaan energi saja, namun juga infrastruktur pendukung berupa lokasi dan sebagainya.

"Sehingga saat ini sedang dalam pembahasan one on one dengan Kemenkeu mudah-mudahan dalam waktu dekat atau tahun ini kita punya Perpres mengenai cadangan penyangga energi," kata Djoko.

Adapun cadangan penyangga energi tersebut meliputi beberapa komoditas yang selama ini banyak diimpor. Misalnya seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan minyak mentah. "Di draft nya itu kita tulis 30 hari. Karena semakin besar harinya dana yang dikeluarkan juga nanti cukup besar sekali sehingga di draft kita tetapkan 30 hari," ujar Djoko.

Ia pun berharap pelaksanaanya secara bertahap dapat disesuaikan dengan kemampuan ataupun keuangan negara. Sehingga pada 2035 mendatang Indonesia sudah mempunyai cadangan energi nasional selama 30 hari dan bisa digunakan seperti negara lain di saat dilanda krisis.

Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan bahwa cadangan strategis sangat penting untuk dimiliki Indonesia. Ia pun mencontohkan seperti Amerika Serikat yang mempunyai cadangan minyak strategisnya alias Strategic Petroleum Reserve/SPR sebesar 700 juta barel per hari (bph).

"700 juta barel ini beberapa waktu yang lalu digunakan Presiden AS untuk mengurangi tekanan harga, jadi ketika harga BBM naik mereka merilis supply dari Strategic Petroleum Reserve. Saat ini angkanya berkisar di 390 juta barel per hari sudah turun, tapi pada saat harga rendah mereka akan mengisi kembali cadangannya," kata dia.

Menurut Widhyawan, Indonesia sendiri sebenarnya sudah mempunyai amanat yang mengatur mengenai cadangan energi nasional. Namun demikian implementasinya hingga kini tak kunjung jalan.

"Sampai sekarang kita belum melaksanakan itu. jadi salah satu amanah undang-undang yang ada dan pemerintah belum melaksanakan adalah ketersedian cadangan energi, artinya kembali lagi kepada siapa yang harus membeli. Kalau di pemerintah lain tentunya ini jadi cadangan pemerintah karena dia bisa dikeluarkan hanya melalui keputusan pemerintah seperti kasus AS," katanya
Home