Home
 
 
 
 
Diduga Ada Rekayasa Progres Lapangan Agar Dana Bisa Di Cairkan
LSM IPPH Resmi Laporkan Mario PPK BWSS Dan Satker NVT PJSA Ke Kejati Riau

Selasa, 15/11/2022 - 10:52:15 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - LSM resmi laporkan kegiatan Proyek BWSS ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pada hari selasa tanggal, 15/11/22.  Dengan nomor surat  No. 009/DPP-LSM/IPPH/PKU/XI/2022,  terkait proyek yang  Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar yang berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab.Kampar. Proyek bersumber dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun 2022, yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Di Balai Wilayah Sungai Sumatra III.

Seperti yang sudah viral diberitakan beberapa media sebelumnya salah satunya media ini. Bahwa dana anggaran yang bersumber dari APBN tersebut, dialokasikan pada Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar berlokasi di Desa Gobah, Kec.Tambang, Kab. Kampar. Dengan pagu anggaran 5 miliar.

Yang wajib dilaksanakan oleh pemenang tender/rekanan senilai Rp. 3.676.122.800.00, atau dengan penawaran (73,52 %) dari pagu anggaran, kegiatan tersebut dimenangkan oleh Cv. Alimarta Mitra Abadi. Yang saat ini dikendalikan oleh Risky yang diduga orang luar dari Cv Alimarta Mitra Abadi. Beralamat kantor di Jl.Tanjung Indah Blok B No.55 Lapai-Padang (Kota) Sumbar. PPK Sungai dan Pantai I, dengan PPK (Mario A Simanjuntak, ST). Dan dipapan plang nama proyek, tertera sebagai Konsultan PT. Refana Kembar Anugrah.

Temuan tim LSM dilokasi, Fasilitas dan bahan yang ada. Selasa, 1/11/22. Antara lain :

Alat Tiang Pamancang (Diesel Hammer, Excavator (1 unit), batu sekitar 5 atau 10 kubit, tiang pancang sekitar beberapa batang saja, tenaga pekerja hanya 4 sampai 5 Orang. 

Sementara sesuai kontrak kerja yang harus diadakan dan dikerjakan sesuai Intruksi Kepada Pekerja (IKP) dan RAB, antara lain :

Pekerjaan Beton, Pekerjaan Bronjong, K3 Kontruksi, Pekerjaan Pemasangan Geotextile M2, Waterstop pvc 150mm t:20mm, Pipa Galvanis 2,5 Inch, Pengecatan menggunakan Cat minyak, harus ada gedung, Pagar pengamanan (Guard Ralling), Topi pelindung (Safety Helment), Pelindung mata (Googles, Spectacles), Pelindung pernafasan, sarung tangan, sepatu, rompi dan rambu-rambu dilokasi pekerjaan dan pangadaan tiang pancang, Uk.25x25 cm. Juga pemotongan tiang pancang.

Pekerjaan beton dengan beton K-225, Pembesian dan Bekisting beton masih belum dilakukan dan Pengadaan pemasangan pasangan Bronjong 2x1x1 tidak terlihat.

Dan pantauan tim dilapangan, rekanan/kontraktor sepertinya tidak memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, dan kapasitas jumlah peralatan tidak sesuai apa yang disyaratkan pada IKP, juga tidak memiliki kemampuan personil manejerial untuk pelaksanaan pekerjaan. Termasuk juga pada pekerjaan spesialis pada pekerjaan utama dan pekerjaan bukan utama, yang wajib sesuai ketentuan IKP 17.3.d.

Anehnya, menurut informasi yang terhembus. Bahwa dana sudah dicairkan/dibayarkan kepada rekanan seperti uang muka 30% dan termen pertama 25%. Dengan total dana yang sudah di cairkan kepada rekanan sekitar 55% dari total anggaran, sementara progres pekerjaan kitar 25%, artinya kita menduga Doc progres lapangan di rekayasa atau diduga  dipalsukan. Agar dana bisa dicairkan dari keuangan.

Dengan progres dan tahapan pelaksanaan dilapangan pada pekerjaan tersebut diatas yang terjadi di Desa Gobah. Rony BT Ketua LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum). Sesuai temuan dan informasi juga kita menduga terjadi hal yang sama di peket pekerjaan lainnya. Seperti di rengat barat (Inhu), Cirenti, pernap dan di ujung batu (Rohul).

Dalam persoalan ini, kita dari LSM IPPH pernah menyuratin Satker NVT PJSA dan BWSS III Prov Riau. CQ. Mario A Simanjuntak, ST (PPK Sungai dan Pantai I) yang berkantor di Jln. Cut Nya Dien Kota Pekanbaru. Namun  belum pernah di tanggapi oleh Mario A Simanjuntak selaku PPK  dan juga Sawaluddin selaku Satker NVT PJSA. Beber Rony BT.

Lanjut Rony melalui media ini.  Meminta dan mendesak Kejati Riau dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainya, agar dalam waktu dekat setelah masuk surat laporan kita ke Kejaksaan Tinggi Riau, supaya turun kelokasi kebeberapa paket kegiatan BWSS juga memanggil dan memeriksa Satker NVT PJSA Sumatra III Prov Riau dengan Mario A Simanjuntak, ST ( PPK Sungai dan Pantai I). Pinta Rony.

Juga kembali saya mengingatkan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya kepada rekan-rekan media. Kita meminta kepada pihak instansi terkait. Seperti BPK, Inspektorat untuk berhati-hati mengaudit kegiatan BWSS, dan terlebih kepada tim FHO (Final Hand Over. Agar tidak asal FHO  kegiatan BWSS III. Ucap Rony. Selasa, 15/11/22. Seusai mengatarkan laporan ke Kejati Riau (Tim) *** 
Home