Home
 
 
 
 
Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Kegiatan Proyek Dispusip Pekanbaru Akan Dilaporkan LSM

Kamis, 09/02/2023 - 11:20:13 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU  - Terkait beberapa kegiatan Dispusip Kota pekanbaru, salah satunya proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan  di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru TA 2022 yang nelan uang negara Rp. 3.630.263.047,00 sebagaimana yang tertera dalam pengumuman webset resmi di LPSE.

Sebagaimana yang diberitakan awak media sebelumnya, dalam kegiatan tersebut Kontrak pelaksana diketahui dikerjakan oleh CV. NINDYA PURI yang beralamat di Jalan Selayar No. 47 Pekanbaru dan NPWP. 3.201.810.3-216.000 dengan nilai kontrak Rp. 3.628.595.000,00.

Rony B selaku Ketua LSM DPP IPPH mengatakan, Berdasarkan Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan salah satunya adalah informasi mengenai laporan keuangan.

"Pasal ini pun mengamanatkan bahwa kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami."

Dan Peraturan Presiden, Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Ujarnya

DPP LSM IPPH salah satu lSM pemantau dan mengawasi kegiatan pemerintah turut ambil bagian dengan menyuratin secara resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru. Dengan NO:039/DPP-LSM/IPPH/PKU/XII/2022 tertanggal 09 Desember Tahun 2022 yang diterima oleh Staff Dispusip Kota Pekanbaru atas nama Tari tertanda bukti penerima surat.

Lanjutnya Rony, maka dalam waktu dekat akan segera kita laporkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru ke APH (Aparat Penegak Hukum), sebagai mana yang kita ucapkan kepada awak media pada pemberitaan sebelumnya, bahwa tidak tertutup kemungkinan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegakkan Hukum) bila pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru bila tidak mengklarifikasi dan tidak terbuka kepada publik, dan hal itu segara kita laporkan. Ucap Rony saat di wawancarai para awak media. Rabu, 8/2/23. Tegasnya.

Dinas Perpustakaan dan kearsipan kota pekanbaru melalui Suryana yang mengklarifikasi surat LSM dan pemberitaan media pada. Mengatakan, bahwa pekerjaan telah usai di kerjakan sesuai tahapan dan best pekerjaan dan pemeliharaan masih berjalan dan ini mau di periksa inspektorat. Jelas Suryana dengan singkat di kantor Dispusip. Rabu, 8/2/23

Pantauan media dan LSM, pada proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan  di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), karena terlihat jelas bahwa pekerjaan yang baru hitungan minggu usai di PHO pekerjaan tersebut sudah terlihat hasil pekerjaannya sudah mulai ada yang rusak. Seperti pada pekerjaan dibagian kaca sudah ada yang mulai rusak atau yang pecah besar kemungkinan di item lainnya diduga tidak sesuai bahan materialnya sehingga kualitas dan kuatintasnya tidak bermutu juga dalam pelaksanaan diduga dikerjakan dengan tidak profesional dan atau diduga dilaksanakan asal jadi. Dan terkait kaca karena adanya penurunan scafolding yang disampaikan Suryana, itu kasalahan, kelalaian dan akibat apa?. Itu hanya Suryana yang tau. Intinya hal tersebut, besar dugaan hanya mengejar target PHO pada akhir tahun lalu tanpa memperhatikan mutu pekerjaan.

Tambah Rony, meminta dan berharap kepada tim pemeriksaan dari instansi terkait seperti; Inspektorat, BPK dan pihak terkait lainnya. Agar hati-hati, artinya agar tidak asal periksa pihak dinasnya dan rekanan/kontraktor untuk mengaudit dalam tata cara pelaksanaan proyek kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan  di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut. Harapnya. (Ris/Tim) ***
Home