Home
 
 
 
 
Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)

Sabtu, 25/03/2023 - 20:59:22 WIB


TERKAIT:
   
 
PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) dimana sejak diberlakukanya UU No.32 Tahun 2004, sering kali kita menemukan yang namanya persoalan mengenai pemilihan kepala daerah, seperti waktu yang panjang, biaya yang besar, issue money politik, issue kecurangan suara dan berbagai permasalahan lainya. Hal ini dapat kita lihat pada waktu pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah ketika sedang melakukan pemilihan kepala daerah.


Masalah pemenangan Pilkada, dapat dilihat dari pendekatan dengan menggunakan berbagai macam sudut pandang, seperti dari motif harga diri , mencari kekuasaan serta kehormatan calon partai politik dan ketua partai politik itu sendiri. 

Permasalahan yang kerap kali menjadi masalahan adalan hasil daftar pemilihan yang tidak akurat dalam Pilkada, yang mana kerap kali dijadikan oleh para pasangan calon partai politik yang kalah untuk melakukan gugatan. Maka dari itu dapat kita lihat putusan dalam UU  Berdasar Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara mempunyai tugas dan wewenang yakni mengangkat petugas pembaruan data pemilih dan membantu KPU melakukan pembaruan data pemilih, baik itu daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, maupun daftar pemilih tetap. 

Melalui aturan ini jika dalam pembaruan data pemilih, melibatkan RT/RW sebagai petugas , maka permasalahan data pemilih yang tidak akurat akan dapat diminimalisir, karena RT/RW adalah lembaga yang paling mengetahui jumlah persenan banyak penduduknya.

Kemudian dari permasalahan selanjutnya yang sering kita temui adalah dugaan Memanipulasi perhitungan suara dan Memanipulasi rekapitulasi hasil penghitungan suara yang kerap terjadi di setiap TPS, yang dalam hal ini dapat disebabkan oleh banyaknya TPS yang tersebar dalam wilayah wilayah pemilihan suara, Dengan banyaknya TPS yang tersebar di wilayah wilayah pemilihan sering kali membuat pasangan calon partai politik sulit untuk mengontrol setiap TPS, karena memerlukan saksi yang banyak dan biaya besar.  Dan para pihak penyelenggara Pilkada di beberapa daerah masih banyak yang tidak netral atau masih memberat ke salah satu pasangan calon partai politik.

Akibat dari banyak nya permasalahan yang terjadi, pelaksanaan Pilkada menjadi Rumit dan Berbelit belit, dan sering kali terjadi ketegangan di kedua belah pihak pasangan calon partai politik,  bahkan kadang sampai menimbulkan kerusuhan di kedua belah pihak calon. 

Hal terjadi karena kurangnya pemahaman para anggota KPU,dan Panwaslu dalam melaksanaan ketentuan peraturan undang-undangan, serta sistem seleksi para anggota KPU, Panwaslu yang belum bisa menengahkan adanya kebutuhan anggota KPU, Panwaslu yang obyektif, netral, mempunyai integritas tinggi, tidak mudah mengeluarkan pendapat pendapat nya.

Dan memiliki pemahaman yang baik terhadap ketentuan peraturan perundang-undang Pemilu.

Keinginan saya sebagai mahasiswa adalah “adanya keadilan di setiap pihak penyelenggara pilkada” agar tidak adalagi permasalahan permasalahan ataupun issue issue mengenai pemilihan kepala daerah untuk kedepan dan seterusnya.

Serta juga ingat kepada para calon parpol kepala daerah yang akan bertarung dalam demokrasi untuk menjungnjung tinggi asas “langsung, umum, bebas, rahasia dan Jujur, adil dalam melaksanakan acara demokrasi ini.

 dan juga para calon pemilih juga agar ingat akan asas tersebut. Jangan sekali-kali kita mengkhianati hati kita demi sesuatu yang belum tentu kita dapatkan. Serta asas tersebut walaupun sudah tua umurnya akan tetapi, manfaat dan maknanya sangatlah dalam menentukan masa depan bangsa ini.


Penulis : Muhammad Irsyad, Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Riau berdomisili di Pekanbaru.

#junjung tinggi keadilan dan kejujuran dalam Pemilihan Kepala Daerah

Home