Home
 
 
 
 
BELUM ISI E-WARTAWAN DIAKOMODIR, YANG LULUS VERIFIKASI TERABAIKAN
Kerjasama Media Di Kominfo Kampar, Diduga Ajang Bisnis Oknum Kominfo

Selasa, 04/04/2023 - 08:42:10 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Terkait Viral Pemberitaan dugaan mengakomodir kerjasama dengan media yang belum isi e-wartawan dan yang telah lulus verifikasi terabaikan oleh di Dinas Kominfo kab. kampar tentang kerjasama publikasi media, sebagaimana yang viral di beritakan media sebelumnya. Dengan di wajibkan mengisi e-wartawan Syarat berbagai Tahapan sileksi yang diterapkan oleh dinas kominfo, sepertinya dinas kominfo kampar hanya megelabui para pemilik media dan diduga mendapat keuntungan dari oknum media tertentu yang bisa mereka atur sesuka hati.

Sementara aturan yang diterapkan untuk kerjasama dengan media oleh dinas kominfo kampar, terlebih dahulu dan harus memenuhi tahapan, hal tersebut hanyalah formalitas saja.

Sebagaimana pemberitaan beberapa media sebelumnya. Pada pernyataan Sri Kabid Dinas Kominfo Pemkab Kampar yang merangkap PPK kerjasama media. Yang mana melalui selileksi dan tahapan melalui e-wartawan, bahwa bagi media yang bisa kerjasama harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dinyatakan Lulus Verifikasi melalui websaet e-wartawan dinas kominfo pemkab kampar sesuai jumlah Poin dan nominal rupiah yang telah ditentukan. Namun aturan tersebut hanyalah formalitas saja untuk mempersempit ruang para pemilik media untuk bekerjasama dengan kominfo yang bersangkutan.

Ironisnya adanya media beberapa media yang belum mengisi e-wartawan bisa kerjasama di kominfo kampar, dengan dalih bisa nompang di media yang sudah Lulus Verifikasi E-wartawan dikominfo kampar, sementara ada medianya yang sudah memenuhi syarat dan di nyatakan Lulus, namun terabaikan diakomodir untuk kerjasama di dinas kominfo kampar.

Terkait persoalan tersebut diatas, media yang berkali-kali meng konfirmasi Kepada Yuricho Efril melalui WhatsApp pribadinya selaku kepala dinas kominfo kampar dan juga kepada Sri selaku PPTK yang merangkap sebagai Kabid.

Namun, walau konfirmasi media lewat WhatsApp terlihat Ceklis biru, artinya telah dibaca oleh nomor yang bersangkutan. Tapi belum ada tanggapan sama sekali. Baik Yuricho Efril selaku kadis kominfo kampar juga Sri selaku PPTK yang merangkap sebagai kabid.

Rony Ketua Harian MOI (Media Online Indonesia) DPW Riau. Kembali angkat bicara. Mengatakan, bila dalam waktu dekat pihak dinas kominfo kampar tidak memberi tanggapan dan penjelasan terkait konfirmasi madia, maka kita akan melaporkan dinas yang bersangkutan, bahwa kita menduga dana publikasi media di Dinas Kominfo kampar jadi Ajang atau lahan bisnis para oknum dinas terkait. Dan juga dinas kominfo sudah melanggar UU KIP Momor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik. Ucap dan Tegas Rony.

Lanjut Rony, Kita dari organisasi media khususnya media online. Meminta kepada Kamsol Pj Bupati Kampar agar tidak memelihara para oknum yang menjadikan uang negara menjadi ajang bisnis dan yang mencari kesempatan dengan kedudukan mereka sebagai pejabat publik.

Bila Kamsol Pj Bupati kampar mempertahankan para oknum tersebut, maka kita menduga adanya kerjasama dengan Pj Bupati Kamsol dan kita tidak tertutup kemungkinan turut serta kita laporkan. Jelas Rony kepada media saat konfrensi Pers disalah satu tempat di pekanbaru. Senin, 3/4/23. (Tim) ***
Home