Mengapa Rokok Manchester Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Batam, Bea Cukai Kemana?
Batam - Zonariau.com - Rokok menjadi komoditi yang sangat dibutuhkan oleh penikmat nya. Peredaran rokok dapat mencapai Miliaran perhari sehingga Rokok menjadi salah satu sumber pendapatan negara dari pajak yang disebut Cukai.
Namun di kota Rokok tanpa Cukai atau Rokok yang di jual tanpa dibebankan pajak terlebih dahulu marak dan dijual bebas, seolah-olah Batam bukan bagian dari Negara Republik Indonesia yang menganut negara hukum.
Padahal negara sudah punya instrumen penegak hukum di bidang Pajak Cukai Rokok yaitu Ditjen Bea Cukai yang merupakan bagian dari kementrian keuangan RI.
Sangat disayangkan kinerja Bea Cukai Batam dipertanyakan, karena selama bertahun-tahun Rokok Tanpa Cukai ( Rokok Ilegal) melenggang tanpa merasa bersalah di kota Batam dan Kepri, hal ini terjadi ditengarai karena buruknya kinerja Aparat dari Bea Cukai Kepri Batam.
Salah satu merk Rokok Ilegal tanpa Cukai yang beredar luas di di Kepri dan Kota Batam adalah MANCHESTER
Team Wartawan ZONA MEDIA GROUP yang mencoba bertanya kepada toko/kios yang menjual Rokok Menchester di Perumahan Permata Puri Kel. Buliang Batu Aji Kota Batam.
Penjaga Kioas yang meminta namanya tidak ditulis media mengatakan bahwa Rokok Manchester ini adalah rokok Impor dari luar negeri, makanya sangat laku keras karena murah. Ia menambahkan bahwa mereka mendapatkan Rokok ilegal ini dari sales dari Importir/agen yang datang menawarkan kepada mereka.
Mencermati peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Ilegal yang sudah berlangsung secara terang-terangan beberapa tahun belakangan ini, tentu sangat merugikan negara karena adanya kehilangan pajak.
Pajak Rokok Impor sebesar 40% menjadi lahan basah dan ditengarai menjadi bahan bancakan bagi-bagi bagi Oknum Bea Cukai.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Namun sangat disayangkan, pengawasan dan penindakan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.
Ditengarai peredaran Rokok Impor ilegal tanpa pita Cukai ini sengaja di biarkan oleh oknum dan pejabat Beacukai Batam, buktinya diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.
Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam tidak mendapatkan keterangan resmi karena kepala Bea Cukai sulit ditemui dan humas nya juga tidak bersedia di temui dengan alasan sibuk. ( Risma*- bersambung)