Dalam berita telah tayang sebelumnya, wartawati telah melakukan kontrol sosial dan investigasi pada maraknya Rokok Ilegal Kepulauan Riau umumnya dan Kota Batam khususnya.
Temuan wartawan media ini bahwa peredaran Rokok Impor merk dagang MANCHESTER sangat mudah didapat disetiap pojok kota Batam, seolah-olah Rokok Impor tanpa kena pajak tersebut legal dan lazim beredar.
Team Wartawan Zona media group yang mencoba bertanya kepada toko/kios yang menjual Rokok Menchester di Perumahan Permata Puri Kel. Buliang Batu Aji Kota Batam.
Penjaga Kioas yang meminta namanya tidak ditulis media mengatakan bahwa Rokok Manchester ini adalah rokok Impor dari luar negeri, makanya sangat laku keras karena murah. Ia menambahkan bahwa mereka mendapatkan Rokok ilegal ini dari sales dari Importir/agen yang datang menawarkan kepada mereka.
Dengan beredarnya Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Ilegal ini tentu sangat merugikan keuangan negara karena adanya kehilangan pajak.
Pajak Rokok Impor sebesar 40% menjadi lahan basah dan ditengarai menjadi bahan bancakan bagi-bagi bagi Oknum Bea Cukai.
Sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Namun sangat disayangkan, pengawasan dan penindakan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.
Ditengarai peredaran Rokok Impor ilegal tanpa pita Cukai ini sengaja di biarkan oleh oknum dan pejabat Beacukai Batam, buktinya diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.
Wartawan zona media group yang langsung datang ke kantor Bea Cukai KPU Batam di Jl.Kuda laut Sungai Jodoh Batu Ampar Batam, untuk melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam tidak dilayani, Petugas security beralasan bahwa kepala Bea Cukai hanya dapat ditemui jika sudah buat janji terlebih dahulu.
"Kalau kepala Bea cukai harus janjian baru bisa ketemu mbak," ucapnya kepada Wartawati media ini.
Seraya dia mengatakan bahwa biasanya humas yang langsung dapat ketem dengan wartawan,
"Saya sampaikan kepada humas ya, Mbak ," seraya dia menuju ruangan humas bea cukai.
Namun walau sudah ditunggu ternyata humas juga tidak bersedia menemui wartwan untuk memberi klarifikasi informasi tentang lemahnya pengawasan dari Bea dan Cukai.
" Humas juga sibuk mbak, tidak bisa ditemui," ucap petugas Bea Cukai yang minta namanya tidak di tulis media. ( Risma*- bersambung)