Home
 
 
 
 
Anggota DPRD Wajib Bela Rakyat, Kenapa Cukong Hutan Dibiarkan...

Sabtu, 20/05/2023 - 11:48:40 WIB

Wajib
TERKAIT:
   
 
Riau,- Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Aldiko Putra mengklarifikasi aksinya yang viral lantaran menghadang Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi Abriman dalam penangkapan alat berat yang diklaim beroperasi di Hutan Lindung Bukit Betabuh. Aldiko menegaskan posisinya sebagai anggota DPRD wajib membela kepentingan masyarakat dan mengawasi pemerintahan eksekutif.

"Sebagai anggota DPRD, ada fungsi pengawasan. Jadi, ketika masyarakat diperlakukan seperti itu, maka saya harus membelanya," kata Aldiko dalam pembicaraan dengan SabangMerauke News via telepon, Jumat (19/5/2023).

Ia menjelaskan soal kronologi penghadangan terhadap Abriman yang terjadi usai penangkapan alat erat pada Sabtu (13/5/2023) lalu. Menurutnya, tindakannya mendatangi Abriman untuk mempertanyakan soal alat berat yang menurutnya bekerja pada lahan milik warga serta legalitas penangkapan alat berat.

Aldiko menyebut, lahan tempat alat berat beroperasi merupakan milik seorang warga dengan luasan hanya dua hektare.

"Itu lahan yang dikerjakan alat berat adalah bekas kebun karet yang akan dikelola. Milik satu warga luasnya hanya dua hektare. Lengkap ada surat milik masyarakat sebagai buktinya. Surat itu kan diterbitkan pemerintah juga," kata Aldiko.

Menurut Aldiko, tindakannya menghadang Abriman hanya didampingi 4 orang masyarakat. Sebelumnya, Abriman dalam pengakuannya lewat video menyebut ia dihadang Aldiko bersama 20 orang.

"Saya datang berempat saja, bukan puluhan seperti yang disebut. Dia (lari), makanya saya datangi untuk mempertanyakan penangkapan tersebut," jelasnya.

Ia datang mengaku ingin meminta Abriman menunjukkan surat perintah penangkapan alat berat tersebut. Termasuk mempertanyakan soal tuduhan lahan warga berada di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

"Kan wajar saya sebagai wakil rakyat mempertanyakan prosedur penangkapan. Mana surat penangkapannya. Mana bukti kalau kebun warga tempat alat berat beroperasi adalah kawasan hutan. Jadi, saya menjalankan fungsi pengawasan yang melekat sebagai anggota DPRD," katanya.

Ia menjelaskan, tindakan anggota DPRD dalam melakukan tugas pengawasan tidak bisa dipidanakan. 


"Ada hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Saya menjalankan fungsi pengawasan ketika ada laporan dari masyarakat," tegasnya.

Siap Melawan Cukong

Aldiko juga meyakinkan dirinya akan menjadi target cukong-cukong hutan yang tidak senang terhadapnya. Bahkan, ia menyebut kejadian tersebut akan bisa berdampak pada penguasaan kawasan hutan yang selama ini marak di Kuansing dalam skala luas.

"Saya sadar. Saya akan hadapi cukong-cukong hutan tersebut dengan kekuatan uang yang mereka miliki. Saya siap, mati pun saya siap demi masyarakat," tegasnya.

Ia mengungkap saat ini ada pengerjaan sekitar 400 hektar lahan diduga hutan yang dilakukan para cukong. Seharusnya, KPH Singingi mengusut pengelolaan hutan dalam skala luas yang diduga melibatkan jual beli dengan cukong.


"Nanti saya kirim rekaman drone video aktivitas perambahan hutan skala besar itu. Ada sekitar 400 hektare. Tapi mengapa ini tidak ditertibkan KPH. Mengapa yang hanya 2 hektar alat berat ditangkap," tegas Aldiko.

Menurut Aldiko, pengelolaan lahan 400 hektare itu diduga diketahui oleh Kepala KPH Singingi Abriman. 

"Sebagai Kepala KPH Singingi, apakah dia (Abriman) tidak tahu? Rasanya tak mungkin," kata Aldiko.

Aldiko mengaku tak gentar menghadapi pelaporan dirinya oleh Abriman ke Polres Kuansing. Justru menurutnya laporan itu sebagai bentuk kepanikan Abriman atas perkembangan situasi yang terjadi.

"Saya nilai itu hanya bentuk pengalihan saja. Mungkin untuk menyudutkan saya di tengah masyarakat. Saya siap menghadapinya," pungkas Aldiko.

Aksi Penghadangan

Sebelumnya, video aksi penghadangan terhadap Abriman, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Kuantan Singingi, Riau viral. Disebut kalau orang yang menghadang yakni anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra.

Penghadangan tersebut terkait dengan penangkapan satu unit alat berat ekskavator pada Sabtu (13/5/2023) lalu oleh pihak KPH Kuansing. KPH mengklaim keberadaan alat berat yang ditangkap sedang mengelola lahan berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di wilayah kewenangan KPH Singingi.


Dalam video tersebut, terlihat Abriman berada di dalam sebuah mobil. Seorang pria didampingi beberapa orang lain membentaknya. Pria tersebut merupakan Aldiko Putra, anggota DPRD Kuansing.

Aldiko dan Abriman saling debat. Aldiko meminta agar Abriman menunjukkan surat penangkapan alat berat yang disebutnya berada di areal masyarakat.

"Mana surat penangkapan. Ini masyarakat, jelas surat tanahnya di sini," kata Aldiko dalam video yang dilihat SabangMerauke News, Jumat (18/5/2023).

Aldiko dengan nada bicara yang tinggi juga menuding tindakan KPH yang dinilainya diskriminatif. Ia mempersoalkan alat berat di lahan warga ditangkap, namun dia menuding KPH membiarkan para cukong hutan beraktivitas.

"Kenapa masyarakat anda tangkap, cukong-cukong anda biarkan. Makan duitnya," cetus Aldiko.

Abriman sempat merespon kalau pihaknya juga menangkap alat berat para cukong seperti yang dituduhkan Aldiko.

"Kita tangkap, kita tangkap," balas Abriman.

Andiko dalam video tersebut menyebut kalau tindakan KPH yang membiarkan para cukong telah menghabisi hutan Kuansing.

"KPH seperti ini yang menghabisin Kuansing. Lahan-lahan dikuasai cina. Tapi masyarakat ditangkap, yang besar-besar tak ditangkap. Abriman namanya," cerca Aldiko yang menyuruh pemegang handphone merekam wajah Abriman.

Penjelasan Abriman

Pada video lain yang terpisah saat diwawancarai, tampak Abriman memberi penjelasan soal peristiwa penghadangan dirinya oleh Aldiko.

Ia menceritakan kejadian berlangsung saat dirinya akan berangkat ke Polsek Hulu Kuantan. Kala itu ia memerintahkan anak buahnya untuk me-rolling alat berat yang ditangkap.

Di tengah jalan, ia mengaku dihadang oleh Aldiko bersama sebanyak sekitar 20 orang warga lainnya.

"Motor dibuat di depan mobil saya. Mobil saya berhenti," kata Abriman dalam video wawancara tersebut.

Ia mengaku, saat mobil dihentikan dirinya membuka kaca mobil dan langsung dimaki-maki.

"Dia (Aldiko) minta supaya alat berat tidak dievakuasi. Dia minta surat penangkapannya," jelas Abriman. 

Abriman lantas menegaskan kalau dirinya sebagai Kepala KPH Singingi berhak untuk menangkap alat berat karena diklaimnya berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Tapi, ia (Aldiko) tak terima, Banyak maki-maki," cerita Abriman.

Tak sampai di situ, kunci mobil Abriman juga diambil oleh Aldiko. Kemudi mobil kemudian diambil alih Aldiko. Namun, Abriman mengaku ingin menyelesaikannnya di kantor polisi, tapi ditolak Aldiko.

"Dia maksa, langsung jalan bawa mobil. Saya dibawa ke rumahnya. Di rumahnya kami berdebat soal penangkapan alat berat," kata Abriman.

Diketahui, pihak KPH Singingi menangkap satu unit alat berat jenis excavator merk CAT diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Sungai Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau, Sabtu (13/5/2023) siang.

Diduga alat berat tersebut tengah membuka lahan di dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. Dua orang kabarnya ikut diamankan dalam operasi tersebut.

Alat berat tersebut diduga tengah melakukan aktivitas membuka lahan diduga berada dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Luasan lahan hutan yang sedang dikerjakan baru sekitar satu hektare.

Abriman saat dikonfirmasi meminta media ini untuk menghubungi pengacaranya.

Kabar terbaru menyebutkan kalau Aldiko Putra telah dilaporkan ke Mapolres Kuansing oleh Abriman atas dugaan penghadangan proses hukum (obstruction of justice). (*)

Sumber : sabangmeraukenews.com
Home