Home
 
 
 
 
Ranperda Pekanbaru Atas Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Air Bawah Tanah

Minggu, 18/06/2023 - 13:53:00 WIB

Ranperda
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,ā€“ DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, 24 Januari 2023 lalu. Dalam paripurna itu juga disampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru saat itu Indra Pomi Nasution beserta kepala OPD dan forkopimda.

Artinya, kini Pemko Pekanbaru telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang pengoperasiannya akan diresmikan pada Juni 2023.

Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.

Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.

ā€¯Intinya, kita sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti,ā€¯ jelasnya.

Maka dari itu, dalam mengoperasikan IPAL ini, pemko perlu payung hukum. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan untuk itu. ā€¯Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal,ā€¯ ujar Indra Pomi.

Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis.

Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau. Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan Undang-Undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi.

ā€¯Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan, yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),ā€¯ ucap Indra.

Setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka Pemko mulai melakukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT berharap Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat Kota Pekanbaru.

Selain itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model, khususnya di Pulau Sumatera. Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru.

ā€¯Dari kota metropolitan ingin berkembang ke megapolitan ke depannya. Manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL,ā€¯ katanya.

Politisi Gerindra ini mengakui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.

ā€¯Nanti akan ada perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan. Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. In Sya Allah, ke depannya ini akan dibentuk lagi perda retribusinya,ā€¯ terang Ginda.
Adv/Red
Home