Home
 
 
 
 
Pekerja Atau Buruh Dan PH, Harap Peranan Pemerintah Dan Semua Pihak
Diusir Paksa Oleh Perusahaan PT PAL, Puluhan Anak Sekolah dan Bayi Karyawan Terlantar

Sabtu, 29/07/2023 - 13:04:38 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Berawalnya PT PAL (Panca Agro Lestari) Goup Duta Palma, sebagai mana kita ketahui kronologi fakta dan pemberitaan puluhan media sebelumnya, bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 lalu, terjadinya pengusiran paksa puluhan buruh pekerja di Perusahaan Kelapa sawit PT. Panca Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu-Riau. Akibat dari pengusiran tersebut, puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari mengadu ke Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, tanggal 6/6/23.

Menanggapi pengaduan tenaga kerja/buruh tersebut, pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil pihak perusahaan untuk membahas permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari.

Inti dalam pertemuan rapat yang tercatat d oleh Disnaker Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan Pt. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum buruh, dengan sepakat membuat kesepakatan dengan diwakili masing - masing pihak.

Adapun kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, sebagai berikut ;

1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.

2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.

3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).

4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.

Beberapa poin dalam kesepakatn tersebut, menyimpulkan dan memutuskan. Bahwa pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan yang berlaku, diantaranya; kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.

Dengan berjalannya waktu, pihak PT PAL tidak mengindahkan Kesepakatan beberapa pihak yang disepakati pada Tanggal 6 Juni 2023.  Hingga pada tanggal 26/7/23, Norma Kasih Disnaker Provinsi Riau, mengantarkan puluhan karyawan Korban Pengusiran dan PHK sepihak oleh pihak PT. PAL ke Kantor Duta Palma Grup, di Jalan Okm Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Riau. Pantauan media saat pihak Disnaker Riau mengantarkan puluhan buruh ke Kantor Duta Palma Grup itu, satu orangpun pimpinan PT. Duta Palma Grup tidak bisa ditemui bahkan pagar gedung telah ditutup rapat dan tidak di perbolehkan masuk. Dan pada saat itu kabid Pengawas berjanji akan bekerja semaksimal mungkin meningkatkan status dan proses hukum tentang upah di Bawah UMK tersebut supaya dapat dilakukan oleh PT.PAL. Tegasnya.

Penaset Hukum (PH) pekerja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH. CPCLE. Mengatakan kepada media,  bahwa setelah terbit nota pertama sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.

Ketidak patuhan perusahan PAL ini, maka kita meminta pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebagai pemerintah untuk mengambil ketegasan terhadap perusahan PT. PAL, agar mematuhi dan memenuhi melaksanakan kewajibanya kepada si pekerja atau buruh. Pinta dan Tegas PH Buruh.

Konfirmasi media kepada Tunggul Sianturi lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor 082182076xxx, pada 27/7/23. salah satu yang mewakili pihak PT PAL yang juga turut serta mendatangani notulen kesepakatn. Tunggul Sianturi mengatakan. PT. Mekar Sari PAL Group PT. Duta Palma: PT. PAL berkomitmen untuk mentaati dan menghormati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Terkait Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi karyawan saat ini sedang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Inhu, kami juga sudah menjawab anjuran yang diberikan kepada PT. PAL. Terkait nota pemeriksaan saat ini, perusahaan sedang mengajukan keberatan kepada Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan karena ada perbedaan hasil perhitungan upah sehingga diperoleh solusi terbaik. Apabila hasil dari Perselisihan dan perhitungan dari Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja sudah bersifat Final maka PT. PAL berkomitmen melaksanakan putusan tersebut.

Terkait dengan kedatangan Pihak Disnaker ke Kantor PT. Dutapalma Nusantara ada kesalahpahaman bahwa yang diizinkan adalah sesuai surat tugas saja. Kami tidak mengizinkan pihak-pihak yang tidak membawa identitas yang jelas maksud dan tujuannya. Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan sehingga menciptakan situasi yang  kondusif.

Juga perusahaan tidak pernah melakukan pengusiran terhadap pekerja, karena sudah dilakukan himbauan secara persuasif untuk mengosongkan fasilitas perumahan karyawan dari tanggal 27 Mei dan tanggal 03 Juni (diisi tgl himbauan dilakukan), bahwa terhadap pekerja yang telah dilakukan PHK disebabkan mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, saat ini proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah ditangani oleh pihak disnaker kab.inhu dan telah dikeluarkan surat anjuran. 

Dan Perusahaan menolak anjuran yang dikeluarkan oleh mediator disnaker kab.Inhu dan bagi pekerja diperkenankan untuk melakukan gugatan ke PHI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan perusahaan tidak pernah membayar upah dibawah UMK seperti penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas disnaker Prov.Riau dan kami sudah melakukan surat keberatan untuk meminta penetapan ulang ke pengawas kemenaker pada tanggal 14 Juli 2023. Jelasnya.


Menepis Penjelasan dari Tunngul Sianturi. Adili Zalukhi Sebagai perwakilan dari tenaga kerja /buruh, megatakan. Bahwa pihak PT. PAL tidak patut dengan aturan ketenagakerjaan perbuatan dan tindakan pihak perusahaan PT. PANCA AGRO LESTARI tersebut terlihat dengan jelas proses hukum sedang berjalan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial namun pihak PT. PAL mengambil suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mengusir pekerjanya secera paksa dengan mengambil barang milik pribadi pekerja/buruh dan pimpinan perusahaan PT. PAL dapat di duga salah menggunakan kewenangan untuk mengambil tindakan yang tidak memperhitungkan kemanusian yang mana pekerja/buruh yang di usir secara paksa pada tanggal 3 juni 2023 atas tindakan PT. PAL tersebut anak-anak  pekerja/buruh yang masih balita umur 5 bulan dan 4 bulan  dan anak yang masih berstatus sekolah terputus akibat ketidak ada rasa kemanusiaan dan ke adilan dari PT. PAL.

Perilaku perusahaan tersebut sangat di sayangkan dengan tidak mematuhi peraraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Melalui kuasa hukumnya agar permasalah yang sedang di alami oleh tenaga kerja PT. PAL. Berharap kepada perintah pusat dan daerah dalam hal ini bapak persiden Jokowi, dodo dengan Kementrian Tenaga Kerja, dan bapak Gubernur Riau dengan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan instansi lainnya Kemenkum Ham, dan Polri dapat mengambil langkah dengan tegas terhadap perusahaan PT. PAL karena tindakan pihak PT. PAL tersebut berimbas kemanusiaan dan hak asasi manusia dan berbentuk acaman bagi kehidupan pekerja dengan anak anak pekerja/buruh untuk itu agar terpenuhinya hak hak  pekerja/buruh yang di jamin oleh undang-undang sehingga pihak perusahaan PT. PAL dapat melaklasanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh berupa upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota ( kabupaten indra giri hulu) dengan sistem pelaklasanaan jam kerja yang tidak beraturan.

Lanjud AZ. dalam notulen kesepakan bersama yang di fasilitasi oleh Kepala disnaker prov Riau, pada tanggal 8 Juni 2023 bahwa Pihak Perusahaan, telah menyatakan membayar hak pekerja paling lambat 2 munggu setelah  Nota pemeriksaan di terbitkan oleh Pengawas Disnaker. Artinya besaran nominal  Hak pekerja yang yang telah ditetapkan oleh Pengawas Disnaker  tersebut menjadi final dan mengikat pada saat itu, karena dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan tidak ada satu kalimat kata pun mengatakan atau menyatakan akan melakukan  upaya Banding.
Selain kata menyatakan. Siap melaksakan Nota yang di tetapkan oleh pengawas disnaker prov riau. Harus perusahaan mesti serius dan tidak bertele-tele lagi. 

Karena PT PAL tidak mengindahkan alias mengikari kesepakatan beberapa pihak, kami beserta pekerja/buruh maka kembali mendatangi kantor disnaker prov riau dan PT PAL, dan bila tidak ada etika baik dari perusahan dengan menyelesaikan kewajibannya. Maka tidak tertutup kemungkinan minggu depan akan mendatangi kantor Gubernur Riau dengan masa yang banyak, dengan menuntut Hak azasi dan kemanusiaan akibat ulah dari perusahaan PT PAL Group PT Duta Palma. 

Dan juga para buruh/pekerja bersama PH telah mendatangi Kakanwil Mankuham RI Wilayah riau, dengan membuat pangaduan terkait dugaan pelanggaran hak azasi kemanusiaan yang diduga akibat perilaku dan perbuatan PT PAL Group Duta Palma.Tutupnya, (Red/Tim) ***
Home