Home
 
 
 
 
PT. Palma Satu Tidak Mau Bayar Upah Karyawan, Beralasan Menunggu Penetapan Ulang Dari Kemenakertras
FSBPI - KASBI Bersama Buruh Desak Kemenakertrans Penetapan Penghitungan Ulang

Senin, 30/10/2023 - 13:56:56 WIB

Surat Penetapan Pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau. No: 560/Disnakertrans.PK/2023/2588
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Penetapan hak-hak pekerja buruh berupa kekurangan pembayaran upah minimun bulan Januari 2019 s/d Mei 2023, atas nama Sokhiwoloo Gea dkk pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan PT. Palma Satu yang berlokasi di Kec. Batang Gansal, Kab. Indra Giri Hulu Prov Riau. Dengan nomor surat penetapan No. 560/Disnakertrans.PK/2023/2588.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian ketenaga kerjaan yang telah dilakukan pada tanggal 08 s/d 10 Agustus 2023, bahwa PT. Palma Satu yang beralamat di Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov riau telah dilakukan perhitungan dan penetapan hak-hak pekerj/buruh atas nama Sokhi Woloo Gea dkk, sebagaimana tercantum pada lampiran surat penetapan pengawas ketenagakerjaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat penetapan.

Pengusaha PT. Palma Satu kebun Palma dalam Diktum Kesatu. Bahwa Wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan pengawas ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak di terimanya penetapan pengawas disnakertrans riau

Dalam Diktum, apabila salah satu pihak tidak dapat menerima perhitungan dan penetapan. Dapat memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada pengawas ketenagakerjaan kementrian, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak penetapan pengawas disnakertrans riau di Terima perusahaan PT. Palma satu sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua.

Sebagaimana terlampir dalam penetapan rekapan kekurangan Upah An. Sokhi Woloo Gea dkk, Pekerja/Buruh PT. Palma Satu. Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu, Prov Riau, dangan total Rp. 834.185.048,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah). Dan juga rincian rekapan penetapan terlampir. 

Terhadap penetapan pengawas disnakertrans riau tersebut di atas pada tanggal 23 Agustus tahun 2023 pihak perusahaan PT. Palma Satu mengajukan banding di kementerian tenaga kerja dengan tujuan pihak perusahaan PT. Palma satu meminta kepada kemenaker agar menghitung kembali dengan menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu dari tahun 2019 S/d Mei 2023.

Namun hingga sampai saat ini permohonan banding PT. Palma Satu tersebut di atas kementerian ketenagakerjaan belum memberikan suatu kepastian secara hukum dengan penetapan ulang kekurangan upah pekerja/buruh perusahaan PT. Palma Satu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengawas dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau.

Pekerja/buruh PT. Palma Satu yang sudah tergabung dalam serikat pekerja perkebunan Indonasia FSBPI- KASBI jajaran pengurus PUK dan Federasi FSBPI - KASBI medesak kementerian tenaga kerja supaya segera menetapkan ulang kekurangan upah pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagaimana permohonan banding pihak perusahaan PT. Palma Satu tanggal 23 agustus 2023.

Pekerja/buruh PT. Palma satu menyampaikan pada Pengurus Federasi serikat perkebunan indonesian - riau  FSBPI-KASBI apabila dalam 7 ( tujuh) hari kerja  belum ada kepastian hak-hak kami tentang kekurangan upah dari tahun 2019 S/d mei 2023 maka kami selaku pekerja/buruh PT. Palma Satu melaksanakan mogok kerja sampai hak-hak kami dibayarkan dengan melaksanakan demonstrasi untuk mendesak kementerian ketenagakerjaan melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi riau supaya segera menetapkan ulang kekurangan upah kami selaku pekerja/buruh PT. Palma Satu sebagai mana sebelumnya penetepan pengawas dinas tenaga kerja transmigrasi provinsi riau pada tanggal 14 agustus 2023 lalu, beber WG kepada media disalah satu tempat di Jalan Hangtuah Pekanbaru. Munggu, 29/10/23.

Waonasokhi Giawa, selaku ketua FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN INDONESIA (FSBPI-KASBI). Mengatakan,  mendesak kementrian untuk melakukan penetapan ulang sebagaimana permohonan banding pihak perusahaan PT. Palma Satu ter tanggal 23 agustus 2023. 

Apabila hal ini tidak dilakukan dalam waktu sesegera mungkin oleh pihak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka pekerja/buruh PT. Palma Satu akan melakukan mogok kerja dan demonstrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau,  untuk segera menetapkan perekapan ulang tersebut.

Lanjut WG, akibat keterlambatan dari kementerian ketenagakerjaan menetapkan ulang kekurangan upah ini. Teman-teman pekerja/buruh PT. Palma Satu,  sampai saat ini hak-hak pekerja/buruh sangat menanti dan berharap penetapan ulang tersebut.

Karena pihak perusahaan PT. Palma satu beralasan tidak mau membayarkan kekurangan upah pekerja/buruh tersebut. Dengan alasan, "menunggu penetapan ulang dari kementerian ketenagakerjaan". Oleh karena itu saya selaku pengurus FEDERASI Serikat FSBPI-KASBI. Berharap dan mendesak kementerian ketenagakerjaan agar secepatnya mambuat penghitungan dan menetapkan ulang kekurangan upah tersebut. Sehingga PT. Palma Satu dan para buruh atau para pihak mendapatkan kepastian hukum untuk melakasanakan kewajiban para pihak melalui penetapan ulang dari kementerian ketengakerjaan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara teman- teman pekerja/buruh dengan Perusahaan PT. Palma Satu. Pinta dan harap WG. (Tim) ***


Home