Home
 
 
 
 
SPBU 14.282.667, Kerap Layani Para Mafia BBM Subsidi Jenis Solar
Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Para Mafia BBM Bersubsidi

Sabtu, 04/11/2023 - 08:44:53 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Walau ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Dan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Sepertinya aturan ini, terkesan terabaikan oleh para Mafia BBM dan para pengelola SPBU.

Kurun waktu 1 bulan terakhir dalam pantauan media, puluhan Mobil Cool Diesel yang selalu antrian di sepanjang jalan umum hangtuah bahkan antrian sampai dua lapis untuk mau ngisi BBM bersubsubsidi di SPBU 14.282.667. Jalan Hangtuah Kec. tenayan raya kota pekanbaru.

Pentauan RB sebagai wartawan disalah satu media Group bahkan sabagai Pimpinan media. Mengatakan kepada media ini,  dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, akibat ulah SPBU 14.282.667 yang tiap harinya melayani Cool Diesel yang diduga pelangsir BBM jenis solar yang di tampung di suatu tempat, menurut informasi dari warga yang tak mau menyebut namanya. Bahwa tempat penampungan BBM jenis solar tersebut, di tampung disebuah gudang yang berlokasi di wilayah hukum polsek tenayan raya kota pekanbaru. Ucap RB, Jumat, 3/11/23 sore disalah satu tempat kedai kopi jalan hantuah kota pekanbaru.

Lanjut sumber, adanya beberapa masyarakat pengendara mobil pribadi yang dia tanyakan. Bahwa mengeluh antrian panjang hingga menunggu lama akibat puluhan Cool Diesel yang selalu antrian tiap harinya di SPBU 14.282.66. Dan juga warga sekitar yang punya usaha di sekitar SPBU sangat terganggu yang mana didepan tepat usaha mereka terhalang dengan antrian Cool Diesel tersebut. 

Penelusuran RB, bahwa mobil Cool Diesel yang melangsir BBM  jenis solar dari SPBU dan mengantar ke tempat penampungan dengan sebagian memakai plat palsu yang sering gontak ganti plat bukan hanya pakai plat BM bahkan plat di luar provinsi riau, sesuai data yang direkam melalui vidio pada Jumat, 3/11/23, kitar jam 17.50 sore hari. Plat Plat Cool Diesel sebagai berikut:

BM. 8481 AC, BA. 9733 QZ, BM. 9287 LF, BM. 8724 FJ, BA.8662 JU, B.9031 B, B.8040 ND, BA.9876 LH, G.9762 ZM, BA.9367 KJ, PM.9679 TU, BN.8853 AG, BM.8689 TU, BG.8067 UM, BM.8162 AR, BM.8180 OO, BM.8886 PA, BM.9536 AD, BD.9000 NND dan BM.8727 LN.

Tak bersela lama seusai RB mengambil data plat kendaraan tersebut diatas, lalu RB (Oknum wartawan) duduk di salah satu kedai kopi seberang jalan atau di depan SPBU 14.282.667, lalu datang sekelompak orang tak dikenal berlagak preman menghampir RB. Tanpa basa basi langsung mengatakan, "kanapa kau foto foto tadi. Hapus foto dan vidio itu..!",. Lalu RB (oknum wartawan), santai menjawab. Kanapa harus saya hapus?. Dengan seketika sempat terjadi pertekaran mulut, lalu beberapa orang yang tak di kenal tersebut lalu pergi menuju SPBU 14.282.667. Dan menurut informasi yang layak di percaya, bahwa diduga yang mengkordinir para mafia BBM bersubsidi jenis Solar di wilayah tenayan adalah bernama Apis dan Ucok. Ucap RB.

Lanjut sumber, berharap dan meminta kepada Pihak penegak hukum di kota pekanbaru.  Dalam hal ini polresta pekanbaru, agar menindak tegas para panampung/penimbun dan para Mafia BBM bersubsidi yang beroperasi disetiap SPBU di Kota Pekanbaru ini. Kususnya di wilayah polsek tenayan raya.

Dan juga meminta kepada pihak pertamina pemasaran, agar menindak tegas pihak SPBU yang melanggar aturan pemasaran atau Panyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

Karena kalau tak salah, ada ketentuan sanksi terhadap pihak SPBU terkait persoalan ini. Antara lain, berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jelas RB. (Tim) *** Bersambung
Home