Home
 
 
 
 
Minta Aparat Dan Instansi Terkait Segera Tindak Pembisnis BBM Illagal
Edi Buncik Dan Bule Diduga Menimbun Dan Menjual BBM Jenis Solar Tanpa Izin

Selasa, 28/11/2023 - 12:01:27 WIB


TERKAIT:
   
 


PEKANBARU -. Tim LSM bersama media saat  investigasi dilapangan pada Sabtu, 25/11/23. Terkait informasi yang layak di percaya tentang adanya beberapa lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM Subsidi jenis Solar, salah satunya di wilayah Kec. Kulim dalam hal ini masuk Wilayah Hukum Polsek Tenayan

Adanya sebuah Gudang yang terletak di Jalan Palembang yang dikelilingi dengan pagar Seng dengan tinggi -+ 2,5 meter, menurut informasi dilapangan seputar lokasi dan sumber informasi dari beberapa pihak, bahwa gudang tersebut; "Milik Edi Buncik dan Bule, dan Zul sebagai  Kordinator atau pengawas  lapangan". Dan BBM Jenis Solar tersebut bukan hanya diambil dari SPBU SPBU yang ada di kota pekanbaru, bahkan diambil atau dilangsir dari SPBU luar Kota Pekanbaru. Ucap sumber yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan oleh media.

Hal tersebut diatas, saat di konfirmasi kepada Zul melalui WhatsApp pribadinya dengan Nomor 082172991xxx, Zul mengatakan atau menjawab lewat WhatsApp, ya itu "Gudang Kita" jawab Zul dengan singkat. 

Anehnya, walau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar.

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jeriken atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Namun walau jelas aturan, sanksi bahkan pidana bagi para pelaku yang melanggarnya, tapi sepertinya tidak sertamerta berlaku bagi pembisnis para mafia khususnya terkait BBM subsidi jenis solar.

Maka dengan hal tersebut diatas, kita dari aktifis LSM dan media meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberatas atau menangkap para pembisnis BBM ini, juga meminta para instansi terkait untuk menertipakan aturan penyaluran BBM dari tiap SPBU, menurut informasi bahwa para penampung atau penimbun BBM ini. Bisa mendapat ke untungan yang fantastis, karena dari harga perliter yang telah di tentukan pemerintah di tiap SPB. Para mafia BBM ini bisa jual kembali ke pabrik-pabrik, ke pengusaha alat berat dan ke pengusaha lainnya dengan meraup keuntungan mencapai Rp. 5000 s/d Rp. 6000 per liternya. (PA/Tim) ***
Home