Home
 
 
 
 
Penuhi Undangan Kajati Riau, Terkait Laporan Dugaan Korupsi
LSM IPPH Minta Kajati Riau Segera Panggil Dan Periksa Pejabat Bwss Dan Kontraktor

Selasa, 09/01/2024 - 17:38:38 WIB

Bukti surat undangan dari Kajati Riau dan foto Kepala Bwss III Riau Serta foto-foto lokasi proyek beserta Papan plang proyek. ***
TERKAIT:
   
 


Pekanbaru - Terkait Laporan DPP LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum ). Dengan nomor surat: 027/LAP/DPP/LSM-IPPH/PKU/XII/2023, tertanggal 18 Desember 2023 Kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Tentang adanya dugaan Indikasi Korupsi di Beberapa paket Bwss III Riau, yang berasal dari dana anggaran APBN Tahun 2021.

Terkait laporan kita dari LSM IPPH tersebut, pihak Kajati Riau telah memberikan surat pemberitahuan sekaligus mengundang untuk bisa datang kekantor Kejaksaan Tinggi Riau dengan nomor: B-4737/L.4.5/Fd.1/12/2023, sebagai yang tertera dalam undangan tersebut. Untuk datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi riau pada hari Rabu, 03 Januari 2024, Pukul. 10.00 wib. Jelas Rony pada Konfrensi Pers. Sabtu, 6/1/24 di salah satu tempat di pekanbaru.

Rony Menjelaskan, dianya sebagai pelapor telah memenuhi undangan kejaksaan tinggi riau melalui Tindak Pidana Khusus dan telah memberikan keterangan tambahan sesuai apa yang ditanyakan pihak tindak pidana khusus kajati riau.

Lanjut Rony, mendesak Kejati Riau untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bwss III Riau yang berasal dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) beberapa Tahun terakhir yang disalurkan melalui Dirjen SDA Kementrian PUPR dengan nilai puluhan bahkan mencapai ratusan miliar bila di tatol anggaran yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Prov Riau.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya harus menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Riau agar tetap bisa menjaga komitmen Presiden RI dan Jaksa Agung RI untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,”. 

Selain laporan resmi juga kita dari LSM telah memenuhi undangan dari kajati Riau, terkait laporkan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Bwss III Riau pada paket kegiatan Tahun Anggaran 2021 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas. CQ. Aspidsus Kajati Riau, Surat Laporan Pengaduan IPPH bernomor: 027/LAP/DPP/LSM-IPPH/PKU/XII/2023.

Adapun Aitem kegiatan dan rincian anggar proyek Bwss III Riau yang kita laporkan dan sebagaimana yang viral pemberitaan kawan-kawan atau rekan rekan Pers, dengan rincian paket sebagai berikut :

1. Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar di Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis. Kontraktor Pemenang: PT. Baku Bangun Jaya. Nilai Kontrak: Rp11.395.925,854,-

2. Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar di Bantan Air, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis
Kontraktor Pemenang: PT.Ponjen Mas. Nilai Kontrak: Rp10. 731.411,719.-

3. Pembangunan Pengaman Pantai Terluar, di Desa Pambang Baru, Kec. Bintan, Kab. Bengkalis. Kontraktor Pemenang: PT. Kemuning Yona Pratama.
Nilai Kontrak: Rp10.606.442,357.-

4. Pambangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar, di Desa Tanah Merah, Kec. Rangksang, Kab. Kepulauan Merant Prov Riau. Kontraktor Pemenang: PT. Fatara Julindo Putera.
Nilai Kontrak: Rp10.798.835.899,11.-

5. Pembangunan Pengaman Pantai Pulau Terluar, di Desa Centai, Kec.Pulau Merbau, Kab. Kepulauan Meranti Prov Riau.  Kontraktor Pemenang: PT. Alex Putra Sakti.
Nilai Kontrak: Rp10.755.590.000,-

Dengan ke 5 (lima) paket kegiatan tersebut diatas menelan dana anggaran Apbn pada T.A 2021 kurang lebih Rp54,2 Milar. Bebernya.

Sekali lagi saya katakan. Bahwa Kita berharap kepada kejaksaan tinggi riau agar memanggil dan memeriksa siapa saja yang terkait dan terlibat dalam kegiatan proyek tersebut. Hal ini juga supaya ada kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum di negara ini. Tegasnya. (Tim Ris) *** Bersambung

 
Home