Home
 
 
 
 
Masyarakat Wajib Tau !! Batas Waktu Pencoblosan Dan Ada Sangsi Pidana Pemilu 2024

Rabu, 07/02/2024 - 19:37:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Pasaman - Zonariau.com
Seperti yang telah di umumkan bahwa Pemilu 2024 akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu tahun ini, KPU telah menetapkan batas waktu pencoblosan Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Taufiq S.Si menyampaikan beberapa rincian informasi:

* Batas waktu Nyoblos Pemilu 2024 *

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, bahwasannya pemungutan suara di TPS di laksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, kegiatan pencoblosan Pemilu 2024 di laksanakan pada:

Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS masing-masing daerah.

Lantas, apakah boleh coblos pada pukul 13.00? Taufiq ketua KPU Pasaman mengatakan, terkadang ada situasi khusus saat pencoblosan di TPS di mana masih ada antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Dengan begitu beberapa  hal-hal yang harus di lakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan dalam Pemilu. Serta peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Namun, apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS di minta mengambil KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir. Bagi peserta pemilu yang telah di catat di Form A, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di Form A. KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan di layani lagi oleh KPPS.

* Dokumen yang wajib di bawa *

Pada hari pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024, pastikan Anda sudah membawa berkas-berkas yang di perlukan.

Berikut adalah daftar dokumen atau berkas yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan.

Formulir C Pemberitahuan

KTP-elektronik

Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.

Tambah lagi, bagi pemilih yang lagi sakit , lansia atau hal lainnya yang tidak bisa secara langsung datang ke - TPS Pihak pendamping, anak atau keluarga dapat membantu pemilih dengan menyampaikan ke pada petugas KPPS untuk mendapatkan surat formulir C pendamping.

Hal ini  berbunyi pada pasal 364 Peraturan PKPU " pemilih disabilitas netral, disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS LN  dapat dibantu orang lain atau permintaan pemilih," ucap Taufiq.

*Sangsi bagi membantu Pemilih*

Dan, kata Taufiq apabila orang yang membantu pemilih tersebut yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain dapat diberikan sangsi pidana.
" sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama ( 1 ) satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000,000,- ( Dua belas juta rupiah). -  ( RR)


Home