Home
 
 
 
 
Penjual Rokok Ilegal Merasa Kebal Hukum, LSM Tamperak Minta Bea Cukai Bengkalis Sidak Seluruh Kedai

Jumat, 10/05/2024 - 14:19:21 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM, BENGKALIS - Maraknya peredaran rokok ilegal di Pulau Bengkalis Riau menjadi perbincangan hari - hari bahkan menjadi sorotan para kuli tinta di kota berjuluk negeri junjungan.

Pasalnya beberapa hari lalu Bea Cukai Bengkalis melakukan sidak di salah satu kedai harian di Jalan Antara Kelurahan Damon, mengamankan 2 (Dua) dus berbagai merek diduga rokok ilegal

Hal tersebut menjadi tanda tanya oleh Riduwan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis, "Selain kedai tersebut, masih banyak kedai kelontong lainnya yang menjual barang yang sama namun kenapa tidak disidak juga," ucapnya kepada media ini.

Kalo pihak Bea Cukai tidak tau tempatnya biar kita kasih tau, bila perlu kita bentukkan tim untuk membantu di lapangan, ujar Riduwan 

Kami sudah melakukan investigasi dan mempertanyakan di beberapa kedai kelontong / kedai harian, hasil dilapangan ada yang menjual dan ada yang tidak menjual, ungkapnya.

Salah satunya Toko/Kedai Akang Jaya beralamatkan di jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, dengan terang-terangan menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal seolah kebal terhadap hukum.

Kami mempertanyakan kepada pemilik toko/kedai akang jaya, dari mana mendapatkan jenis rokok ilegal tersebut. Jum'at (10/05/2024)

Pemilik toko menjawab dengan santai, "dari orang yang pakai honda pakai bakul/keranjang yang selalu ngantar. Ia juga mengakui kalau barang tersebut Seminggu sekali di antar," ucapnya.

"Kami Tidak tau orang mana, orang tu keliling pakai bakul. Selain itu pemilik toko / kedai akang jaya keceplosan mengatakan ada nama Wir, siapa Wir ??, ia mengatakan lagi, kenal namonyo kalo orangnyo kurang berapo kenal," ungkapnya pakai logat Melayu, dengan nada terbata dan banyak alasan.

Riduwan menjelaskan bahwasanya Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
 
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Riduwan menambahkan, bahwa jelas aturannya jika rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. "Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Riduwan

"Saya meminta kepada Bea Cukai Bengkalis dan aparat yang bersangkutan untuk menangkap penjual rokok ilegal yang sudah terbukti merugikan negara," ucapnya.

"Jika ini tidak ada respon yang positif dari Bea Cukai Bengkalis, Kita mintalah Kanwil bahkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai lakukan evaluasi kinerja anggotanya yang ada di Bengkalis agar berkerja sesuai SOP dan menaati peraturan dan Undang-Undang yang berlaku," pinta Riduwan. ** (Rdn)
Home