Pasaman,- Zonariau.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Serentak Nasional 2024. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping pada Senin (16/09/2024), yang dihadiri oleh berbagai elemen penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan nagari.
Rakor ini dilaksanakan dalam dua gelombang, dengan menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan yang terdiri dari Ketua PPK dan anggota Divisi SP3SDM (Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia) masing-masing kecamatan. Sebanyak 24 orang PPK hadir dalam acara tersebut. Selain itu, turut hadir 124 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh nagari di Kabupaten Pasaman, yang juga diwakili oleh Ketua PPS dan Divisi SP3SDM mereka.
Gelombang pertama Rakor dilaksanakan pada Minggu, 15 September 2024, di Hotel Flom Mitra Lubuk Sikaping, sementara gelombang kedua dilanjutkan pada Senin, 16 September 2024, di Hotel Arumas Lubuk Sikaping.
Narasumber dan Arahan Ketua KPU
Rapat Koordinasi ini menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk Ketua KPU Pasaman, Taufiq S.Si, dan beberapa ahli serta praktisi pemilu seperti Epaldi Bahar, eks Ketua KPU Pesisir Selatan, Yansuardi, Ketua Divisi Perhubungan Masyarakat dan SDM KPU Pasaman, Dr. Juli Jusran, S.Ag., M.Si, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Elvie Safni, S.Pdi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Rini Juita, MA, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq S.Si, mengungkapkan harapannya agar PPK dan PPS yang hadir dapat memahami dengan baik tahapan-tahapan penting dalam perekrutan KPPS, sehingga proses pembentukan KPPS di tingkat nagari dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan Pemilihan Serentak Nasional 2024, khususnya dalam pembentukan KPPS yang nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kami berharap agar proses ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Taufiq.
Jadwal dan Proses Perekrutan KPPS
Taufiq menjelaskan bahwa pembentukan KPPS merupakan langkah krusial dalam tahapan Pilkada Serentak 2024, mengingat setiap TPS nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS. Proses perekrutan KPPS akan dimulai pada 17 hingga 21 September 2024.
"Dalam proses rekrutmen nanti, kami berharap agar PPK dan PPS dapat selektif dalam memilih anggota KPPS, karena tahapan Pilkada 2024 sangat padat dan membutuhkan penyelenggara yang mampu bekerja dengan baik hingga tugas mereka selesai," jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, Taufiq menekankan pentingnya kinerja maksimal dari seluruh jajarannya, termasuk PPK dan PPS, untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. "Tidak ada lagi yang bisa bekerja santai. Kita semua harus bekerja dengan ritme maraton untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sukses," tambahnya.
Dukungan dari Bawaslu dan Penegasan Transparansi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, MA, menyampaikan pentingnya pengawasan yang ketat selama proses perekrutan dan pelaksanaan tugas KPPS. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu harus dijaga dengan baik demi mencegah pelanggaran yang bisa merugikan proses demokrasi.
"Pengawasan akan terus kami lakukan, mulai dari proses perekrutan hingga pelaksanaan tugas KPPS. Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sesuai dengan aturan dan menjaga integritas," ungkap Rini.
Dengan adanya persiapan yang matang dan kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, PPK, dan PPS, diharapkan Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Pasaman dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat. ( 002 ).