Home
 
 
 
 
Hary Tanoe Laporkan Balik Jaksa Agung Prasetyo ke Bareskrim

Jumat, 05/02/2016 - 15:48:13 WIB

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe didampingi pengacara mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (5/2/2016). Hary melaporkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

"(Prasetyo) kami laporkan sebagai pribadi, bukan sebagai Jaksa Agung," kata pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea.

Nomor laporan untuk Prasetyo yaitu LP/135/II/2016/Bareskrim, sedangkan untuk Yulianto adalah  LP/134/II/2016/Bareskrim.
Prastyo dan Yulianto dilaporkan Hary Tanoe dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan memberikan keterangan palsu. Hotman mengatakan peristiwanya terjadi pada tanggal 28 dan 29 Januari 2016.

Ini merupakan laporan balik. Sebelumnya, puluhan jaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoe datang ke Bareskrim pada Kamis (28/1/2016). Mereka melaporkan kasus ancaman terhadap Yulianto melalui SMS yang diduga dari Hary Tanoe.

Zulhemi meminta aparat kepolisian mendukung penegakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi.
"Sudah diterimanya laporan dari jaksa seharusnya polisi menindaklanjuti dan mengecek kebenarannya," kata Zulhemi.

"Semoga apa yang kami sampaikan bisa diusut sesegera mungkin oleh Pak Anang Iskandar," Zulhemi menambahkan.

Usai membuat laporan, Yulianto menjelaskan permasalahannya kepada wartawan.

"Seperti saudara ketahui bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Pada saat menangani kasus tersebut saya mendapat SMS," kata Yulianto.

Kemudian, Yulianto menunjukkan isi SMS yang menurutnya berisi ancaman. Dia pun membacakan isi SMS yang diterimanya tanggal 5 Januari 2016 jam 16.30 WIB.

"Kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pimpin negeri ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan."

Awalnya, saat menerima SMS itu, Yulianto tidak mau menanggapi.

"Saya tidak merespon, saya pikir sebagai penegak hukum dengan ancaman seperti itu biasa saja. Saya ingin lihat siapa sebenarnya," kata Yulianto.

Tapi, dua hari kemudian, tanggal 7 Januari 2016, dia menerima SMS lagi dari nomor yang sama.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian isi SMS yang diterima Yulianto.

Pada tanggal 9 Januari 2016, Yulianto kembali menerima SMS dari nomor yang sama.

"Tanggal 9 Januari 2016 saya duga HT mengirim lagi. Isinya: saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya," Yulianto membacakan isi SMS.

Pengirim SMS tersebut dilaporkan Yulianto dan jaksa dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hary Tanoe menyayangkan langkah Prasetyo dan Yulianto yang menganggapnya mengancam. Menurut Hary Tanoe SMS tersebut tidak mengandung nada ancaman.(Efi)
Home