Home
 
 
 
 
advertorial
Rencana Gugatan Kejalur Hukum,Sekda Masih Menunggu Keputusan Pengadilan

Sabtu, 20/02/2016 - 10:27:47 WIB

Kepala Bagian Hukum, Sekda Inhil, Marta Haryadi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Inhil - Provinsi terasa janggal terkait rencana gugatan kejalur hukum oleh Pengurus Cabang Barisan Muda Riau Kabupaten Indragiri Hilir, yang menuntut agar Perbup No 4 tahun 2015, tentang tarif layanan Rumah Sakit umum untuk dievaluasi kembali. Dan saat ini Bagian hukum Sekretariat Daerah masih menunggu hasil keputusan Pengadilan.

"Kita (Bagian Hukum, red) siap menangapi terkait gugatan tersebut," ujar Kepala Bagian Hukum, Sekda Inhil, Marta Haryadi saat dijumpai Haluan Riau di ruang kerjanya. Rabu (17/2/2016).

Menurut masyarakat yang juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah juga memiliki hak mengawasi hal-hal tersebut dengan berbagai cara, salah satunya gugutan kejalur hukum dan dimusyawarahkan bersama dengan unsur terkait dalam hal ini pihak rumah sakit.

"Seharusnya dibicarakan bersama dengan stekholder, kalau memang ada langkah hukum untuk mendapatkan kepastian silahkan, tapi kami tetap menunggu keputusan dari pengadilan," ucap pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Setda Inhil.

Masih menurutnya, apalagi Perbub yang telah disahkan pada tahun 2015 tersebut telah melewati kajian oleh pihak terkait dan di evaluasi oleh pemerintah provinsi berdasarkan Permendagri yang telah diatur.

"Provinsi bisa saja membatalkan itu apabila terasa jangal pada saat pengajuan," sebutnya.

Sementara itu terkait rencana gugatan PC BMR, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanisitas mengatakan selama perbub no 4 tahun 2015 itu masih belum dicabut agar masyarakat tetap tunduk terhadap peraturan yang ada.

Diungkapkanya, mungkin dalam waktu dekat Komisi IV akan memangil pihak terkait berdasarkan surat yang masuk agar Perbub tersebut dikaji kembali.

"Mungkin kami akan melakukan hearing dalam waktu dekat dengan memangil pihak rumah sakit dalam hal ini," pungkasnya.

Diketahui, Pada perbup no 4 tahun 2015 tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program SI Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp750.000 /orang (per topik penelitian).

Dan sebenarnya, berdasarkan penjelasan Direktur Rumah Sakit Umum Purihusada Tembilahan Irianto, belum lama ini, mengatakan apabila mahasiswa yang kurang mampu untuk melakukan pembayaran dalam penelitian bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai keringanan.(Adv/Efi)

Home