Home
 
 
 
 
PILKADES SERRENTAK
Panitia Pilkades Kepenghuluan Balam Jaya Dituding Kangkangi Peraturan Bupati No 16 tahun 2016

Selasa, 08/03/2016 - 03:15:31 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Baganbatu - Geliat pendaftaran Kepala Desa serentak tahap satu se kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang di mulai tanggal 16 sampai 24 pebruari 2016 masa pendaftarannya telah habis. Pedoman Panitia Pemilihan Kepala Desa kali ini semestinya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Rohil no 1 tahun 2016, Permendagri nomor 112, dan Perda no 9 tahun 2015. di yakini cukup menjadi pedoman dalam bertata cara pemilihan kepala Desa.

Sekalipun sudah ada ketentuan-kententuan dan acuan dalam aturan tersebut namun ada saja celah untuk para panitia menggugurkan salah satu bakal calon kades gugur sebelum pemilihan dengan alasan tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang ada.

Hal ini terungkap saat salah satu  Balon kepala Desa, Suparmin 43 tahun (warga Desa Balam Jaya) yang gugur bersama dua temannya Lamin dan Franciskus Samosir harus tergerus oleh proses ferifikasi panitia pemilihan Kades sebelum berkasnya naik ke Pemerintahan Desa (Pemdes) di Bagan Siapi-api.

Ternyata yang diajukan ke Pemdes Bagan Siapi api hanya 5 calon,dan 3 calon  adalah perangkat Desa yang masih aktif.

Verifikasi panitia pemilihan kades serentak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai 24 pebruari 2016 ini dengan jelas telah mengkangkangi peraturan Bupati nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati No 1tahun 2016 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak.sesuai pasal 18 huruf M yang dinyatakan bahwa tidak berstatus sebagai pejabat Penghulu.

Sementara ke 5 calon yang didaftarkan adalah masih sebagai pejabat penghulu.seperti 1: Ramli masih menjabat sebagai Sekdes di kepenghuluan Balam Jaya.2 : Hermanto P, Kaur pembangunan, 3 Sahmelawati Kaur Trantib, 4:Agus Darius Nadapdap selaku panitia pemilihan Kades.

Pantauan Media ini di lapangan, hampir ratusan massa pendukung Balon KA Des (Suparmin) yang gugur dari ferifikasi  panitia pemilihan Desa ,mendatangi Kantor camat Balai Jaya, 7/3/2016 untuk mengadukan nasib jagoannya yang dinliai melenceng dari verifikasi panitia dan tealah menodai hak berdemokkrasi di Indonesia.

Suparmin menyebutkan, rasa keadilan dan berdemokrasi yang bebas dan bersih di Pilkades ini telah ternodai oleh Oknum panitia yang denganamata sengaja menggurkan kami peserta bakal calon kepala desa sebelum pemillihan, dan hal ini pihak kami yang tak lolos telah menyampaikan keluhan kepada pihak kecamatan agar dapat melakukan peninjauan kembali terkait ulah panitia yang tidak indenpenden, jelasnya kepada media Zonariau.com  7/3/2016.

Tak hanya itu, Supamin juga telah menyurati Bupati Rohil melalui Kabag Pemdes Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 3 maret 2016. Dalam suratnya mnyampaikan  bahwa verifikasi yang dilakukan pihak panitia pilkades tidak sesuai dengan peraturan Bupati Rohil nomor 1 tahun 2016, pasal 25 poin A yang menyebutkan pengalaman kerja  di lembaga pemerintahan yang di buktikan dengan surat keputusan pengangkatan (lamannya bekerja dan secara terus menerus).

Helvin selaku Ketua panitia Pemilihan Kades Kepenghuluan Balam Jaya  mengatakan, bahwa apa yang dilakukan dalam verifikasi balon kades sudah cukup dan tidak lari dari acuan yang telah ada.

"jika bakal Calon tersebut merasa kurang puas, silahkan untuk ke Kabupaten (verifikasi Kabupaten)," ujarnya  tegas. (Alpian/Zai)***
Home