Home
 
 
 
 
advertorial
Pemkab Rohil Memiliki 5 Cagar Budaya Telah di Lindungi UU

Rabu, 09/03/2016 - 10:02:16 WIB

salah satu Cagar budaya rohil
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM -  Bagansiapiapi - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) memiliki 5 cagar budaya yang telah terdaftar dibalai pelestarian cagar budaya batu sangkar, Propinsi Sumatra Barat (Sumbar). Kelima cagar budaya itu telah dilindungi oleh undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

"Kemaren kita telah mendaftarkan sebanyak 30 cagar budaya dibalai pelestarian cagar budaya batu sangkar, namun yang dilindungi itu cuma ada lima cagar budaya," kata Kadis Pariwisata pemuda dan olahraga (Disparpora) Rohil, H Zulkarnaen Nur melalui Kasi sejarah kepurbakalaan dan Museum, Zakia Hada akhir pekan lalu, dibagansiapiapi.

Dijelaskan, Kelima cagar budaya itu yakni kelenteng ing hok king, Rumah Kapitan, Gereja Khatolik yang terletak dikota Bagansiapiapi. Kemudian Candi Sintong yang terletak dikecamatan Pujud, dan terakhir adalah situs sedinginan yang terletak dikecamatan Tanah Putih, ujarnya.

"memang kemaren kita mendaftarkan sebanyak 30 cagar budaya, namun yang dilindungi itu hanya lima. Sedangkan 25 lainnya termasuk eks palabuhan sei garam yang terletak diarel kantor bea Cukai juga telah terdaftar di balai pelestarian cagar budaya batu sangkar," terang Zakia.

Agar Cagar budaya yang ada tidak diganggu dan bisa dilestarikan sebagai tempat objek wisata negeri seribu kubah, maka dalam dekat pihaknya akan membentuk Tim yang khusus menangani cagar budaya dan aset sejarah lainnya dirohil. "kita akan bentuk tim, kemudian setiap cagar budaya akan dipasang plang agar lebih diketahui masyrakat," janjinya.

Disambungkan, adapun tim yang nantinya bertugas menangani cagar budaya dirohi itu terdiri dari Disparpora Rohil, Bappeda, Balai Persatuan batu sangkar, akademisi, dosen sejarah kepurbakalaan, serta pihak terkait lainnya, "pungkas Zakia Hada. (Adv/Efi))
Home