Home
 
 
 
 
Saksi Ahli Pemkab Pelalawan Nyatakan Dokumen Amdal PT LIH Lengkap

Selasa, 22/03/2016 - 09:00:30 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pelalawan -  Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan mengungkapkan PT Langgam Inti Hibrindo, secara rutin melaporkan rencana pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan lahan perusahaan, termasuk rencana penanganan limbah serta penanggulangan kebakaran.   
   
Selama tiga tahun terakhir, LIH selalu menyampaikan laporan lengkap setiap 6 bulan kepada kami. Kami juga sudah menerima dokumen laporan semester I dan II tahun 2015. Sampai saat ini saya tidak pernah memberikan catatan terhadap laporan LIH,

" ungkap Kabid Analisa dan Pencegahan Kebakaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, Andi Eko Novitra, saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pembakaran lahan dengan terdakwa Frans Katihokang, Direktur Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), di Pengadilan Negeri Pelalawan.
   
Menurut Andi, dalam laporan Analis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang disampaikan LIH tercatat bahwa perusahaan memiliki sarana dan prasarana untuk menanggulangi ancaman kebakaran. Prasarana tersebut meliputi menara pemantau, kanal-kanal yang berfungsi untuk menampung air, alat pemadam, papan peringatan dan standar operasi prosedur penanganan kebakaran.   
   
"Izin Amdal lahan milik LIH di Gondai dan Kemang dijadikan satu karena pemiliknya sama. Namun batas-batas wilayahnya dijelaskan di dokumen tersebut," katanya.(Nin)
Home