Home
 
 
 
 
BPKAD Pekanbaru Sosialisasi Pemberian Dana Hibah Tahun 2016

Senin, 11/04/2016 - 09:27:45 WIB

(BPKAD) Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Pemberian Dana Hibah Tahun Anggaran 2016 di kantor BPKAD Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Demi tepatnya sasaran kegiatan Pemerintah Kota Pekanbaru tentang Pemberian Dana Hibah Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Pemberian Dana Hibah Tahun Anggaran 2016 di kantor BPKAD Pekanbaru, pada Selasa (5/4) lalu. Pada sosialisasi tersebut ada beberapa perwakilan organisasi seperti KNPI, Pramuka dan beberapa organisasi lainnya.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruang rapat BPKAD Pekanbaru yang dibuka oleh Sekretaris Badan BPKAD, Alek Kurniawan. Alek menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan organisasi masyarakat yang hadir, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial dan belanja subsidi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekanbaru.

Alek menambahkan bahwa pemberian dana hibah ini Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 900/4627/SJ Tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 Ayat (5) Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa Belanja Hibah dapat diberikan kepada; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau BUMD, dan atau Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. "Dengan adanya pemahaman tentang pemberian dana hibah ini, diharapkan dana hibah ini tersalur arah yang membutuhkan.". tambah Alek.

Selain itu Alek juga menyampaikan bahwa Penerima Hibah Uang diwajibkan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Walikota. "Jika Laporan belum disampaikan kepada PPKD sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka tidak dapat melakukan pencairan untuk tahun berikutnya. Untuk penerima hibah yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, sebelum pencairan tahap berikutnya terlebih dahulu harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahap sebelumnya." Tutup Sekretaris BPKAD.(BPKAD)**
Home