Home
 
 
 
 
Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH

Rabu, 27/04/2016 - 07:43:47 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pelalawan - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang lapangan untuk kasus dugaan pembakaran lahan dengan tersangka Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pada sidang lapangan yang digelar di lokasi kebakaran di konsesi perusahaan di kebun Kemang dan kebun Gondai, berlangsung selama sekitar tujuh jam.
        
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budi Darma Asmara didampingi dua hakim anggota. Kemudian satu dari tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tersangka Frans Katihokang juga ikut serta bersama tim pengacaranya.    
  
Hakim I Dewa Gede mengatakan, sidang lapangan dibutuhkan untuk mencocokkan keterangan para saksi selama persidangan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Menurut dia, hal ini untuk menyocokan sejumlah keterangan, khususnya dari para saksi ahli, yang membingungkan.   
   
"Dengan melihat fakta di tempat kejadian perkara, kita bisa melihat fakta yang sesungguhnya terjadi. Ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan nantinya," katanya.   
  
Dalam sidang kali ini majelis hakim bersama dengan JPU, tersangka dan tim pengacara melihat lokasi yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran di kebun Gondai. Di lokasi yang berada di sebelah Tenggara kebun Gondai tersebut, majelis hakim melihat adanya bekas kebakaran di lahan milik masyarakat.
       
Lahan masyarakat tersebut persis berada di sebelah tanggul yang menjadi pembatas dengan kebun Gondai Blok 5 milik LIH.(Nin)
Home